Minggu, 20 Maret 2011

PENGELOLAAN TAMAN NASIONAL TANJUNG PUTING BERBASIS RESORT

     Taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan system zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian , ilmu pengetahuan, Pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi.
         Dalam rangka pengelolaan TNTP berbasis resort baik pada tataran perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan maka telah ditentukan kegiatan minimal pengelolaan kawasan pada unit terkecil yang menjadi tanggung jawab setiap resort.  Kegiatan sebagaimana tersebut diatas mencakup Tiga Pilar Konservasi yang secara garis besar adalah sebagai berikut :
1.   Perlindungan system penyangga kehidupan yang dalam hal ini merupakan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan baik secara preventif, represif maupun kegiatan pendekatan kepada masyarakat yang menunjang perlindungan dana pengamanan kawasan TNTP, termasuk pengendalian dan penaggulangan kebakaran hutan.
2.   Pengawetan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya, anatara lain :
·    Pemantauan jenis dan habitat berupa kegiatan pencatatan dan perekaman data terhadap
  kondisi atau keberadaan suatu jenis baik flora maupun fauna.
·   Pembibitan dan restorasi terhadap areal terbuka bekas terbakar dengan jenis yang sesuai
  dengan kondisi areal tersebut.
3. Pemanfaatan secara lestari, kegiatannya anatara lain : memberikan penjelasan dan mengapresiasikan daya tarik wisata alam yang ada di wilayah kerjanya kepada wisatawan.

            Luas Wilayah dan Letak Administrative 
     Resort Telaga Pulang memiliki luas 22.681 Hektar, seluruh wilayah masuk dalam 
     daerah pemerintahan Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

            Batas Resort :
a.  Batas Utara        : garis lurus dari B 41 ke barat sampai ke suatu tempat di sungai raden/anak sungai Sekonyer kanan.
b.  Batas Timur        : mengikuti batas Taman Nasional dari titik B 41 dan B 81 di 
                                        sekitar sungai Baung terus ke suatu titik disekitar sungai
                                        Tanjung Baru.
c.   Batas Selatan      : dari titik di sungai Benitis kearah Timur Selatan
d.  Batas Barat         : mengikuti batas kabupaten Kobar-Seruyan . 
  
Personil Resort Telaga Pulang
    Dengan personil :
a.   Kepala Resort         : Roy Setiawan
b.  TPHL                     : Mahlan
c.   Anggota Pamhut swakarsa Desa Tanjung Hanau dan Desa baung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Gerbang Database Online TNTP

Pengumuman Online

Persuratan Online